Minggu, 11 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual


BAB I
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.   Hak Cipta
o    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o    Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
o    Hak cipta mengandung:
§  hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
§  hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
o    Sifat hak cipta:
§  hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
§  hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
§  hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
o    Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
o    Jangka waktu perlindungan hak cipta:
§  Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
§  50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
§  Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.

Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
  1. Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
  1.  Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
  2. Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
  3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  4. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
  5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
  6. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

3.         Patent (Hak Paten)
o   Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
o   Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
o   Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
o   Paten tidak diberikan untuk invensi:
1.      bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
2.      metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3.      teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.      makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
o contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
a.   Trademark (Hak Merek)
o contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    1. Industrial Design (Hak Produk Industri)
o contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    1. Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
4. Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
5. Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
9.   Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.  Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.


B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
  3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.





Kamis, 05 Januari 2012

MASALAH DAN POTENSI GENERASI MUDA

MASALAH DAN POTENSI GENERASI MUDA
Generasi muda adalah the leader of tomorrow.Mengapa demikian?Hal ini dikarenakan generasi pemuda adalah penerus bangsa yang akan memimpin suatu bangsa kelak di masa yang akan datang.Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjada serta mengubah nasib suatu bangsa apakah menjadi lebih baik dari sebelumnya atau mungkin sebaliknya.Generasi muda harus memiliki semangat dan kemauan untuk membangun bangsa dengan cara menggali potensi serta bakat yang dimilikinya.Dalam berbagai aspek pemuda memiliki peran yang penting misalnya sebagai pelopor perubahan bangsa demi kepentingan bersama yang telah diimpikan seluruh bangsa.Namun ternyata masalah dan potensi generasi muda masih memprihatinkan karena berketidaksinambungan.


Saat ini generasi muda telah terlena dengan gemerlapnya dunia yang semakin maju,tetapi tidak diimbangi dengan nilai moral yang seharusnya dimiliki seluruh generasi muda.Kita bisa lihat contohnya maraknya pengonsumsian narkoba & minuman keras, pergaulan bebas,tawuran,serta tindakan kriminalitas lainnya.Hal ini bisa terjadi diakibatkan kurangnya kesadaran dan kepedulian seluruh pihak atas nasib dari generasi muda dewasa ini.
Tidak adanya keseimbangan antara jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang menyebabkan banyaknya anak putus sekolah dan hal ini memberi dampak yang buruk bagi bangsa.
Kurangnya lapangan kerja yang menyebabkan tingginya tingkat pengangguran.
Kurangnya gizi yang cukup yang menyebabkan penurunan kecerdasan dan pertumbuhan badan dikalangan generasi muda
Banyaknya pernikahan dini atau dibawah umur yang kebanyakan terdapat di daerah pedesaan
semakin maraknya pergaulan bebas yang terjadi dikalangan generasi muda yang berdampak pada penyalahgunaan narkotika
Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda
Maka dari itu pemerintah dan masyarakat secara gotong royong mengatasi masalah-masalah ini dengan melihat beberapa potensi yang dimiliki oleh generasi muda yang perlu dikembangkan,antara lain:
Optimis dan kegairahan semangat
Patriotisme dan nasionalisme
Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
Sikap ksatria
Keaneka ragaman dalam persatuan dan kesatuan
Dinamika dan kreatifitas
Terdidik
Keberanian mengambil resiko
Apalagi ditambah pendidikan dan pembinaan terhadap generasi muda yang semakin terpuruk padahal hal ini mampu menjadi generator potensial bagi generasi muda.Sehingga tak dapat dipungkiri kualitas SDM generasi muda kita sulit sekali untuk bersaing dengan generasi muda di negara lain yang memiliki penunjang yang lebih baik.
Potensi generasi muda sangat meyakinkan jika bisa disalurkan dengan cara yang baik dan benar.Terkadang mereka tersesat bagaimana menunjukkan potensi minat dan bakat yang mereka miliki.Seharusnya seluruh lapisan masyarakat memberikan partisipasinya terutama pemerintah yang tentunya diharapkan mengambil andil dalam permasalahan ini. Dibutuhkan beberapa fasilitas sebagai wadah potensi dan aspirasi generasi muda,seperti adanya karang taruna,organisasi penunjang para pemuda,atau mungkin dengan mengadakan program-program yang dapat menambah daya kualitas serta wawasan generasi muda.Hal penting yang juga harus ditanamkan sejak dini pada generasi muda,yakni iman dan taqwa sebagai pedoman moral dari setiap insan.Sehingga bibit-bibit penerus bangsa benar-benar mampu beraksi dengan layak dalam mendukung pembangunan bangsa yang selama ini terseok-seok.Semangatlah terus wahai para calon pemimpin bangsa!
SUMBER:
crazymoodylifestyle.blogspot.com/.../masalah-dan-potensi-generasi-...
vinaloves.blogspot.com/.../masalah-dan-potensi-generasi-muda.html

PENGERTIAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM

Pengertian hukum
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Tujuan HukumSecara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu
dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
Pembagian HukumHukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daer(ah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-
undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
SUMBER:
velanthin.blogspot.com/2011/03/sumber-hukum.html
greeaone.wordpress.com/2011/04/17/pengertian-hukum/

Rabu, 30 November 2011

FUNGSI KELUARGA DALAM MASYARAKAT

Definisi Keluarga
Dalam pengertian sosiologis, secara umum keluarga dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok dari orang-orang yang disatukan oleh ikatan-ikatan perkawinan, darah, atau adopsi, merupakan susunan rumah tangga sendiri, berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain yang menimbulkan peranan-peranan sosial bagi suami istri, ayah dan ibu, putra dan putrinya, saudara laki-laki dan perempuan serta merupakan pemeliharaan kebudayaan bersama. Jadi keluarga merupakan kesatuan sosial yang terikat oleh hubungan darah dan masing-masimg anggotanya mempunyai peranan yang berlainan sesuai dengan fungsinya.
Dalam pengertian psikologis, keluarga adalah sekumpulan orang yang hidup bersama dalam tempat tinggal bersama dan masing-masing anggota merasakan adanya pertautan batin sehingga terjadi saling mempengaruhi, saling memperhatikan, dan saling menyerahkan diri (Soelaeman,1994:5-10).
Sedangkan dalam pengertian pedagogis, keluarga adalah “satu” persekutua hidup yang dijalin oleh kasih saying antara dua jenis manusia yang dikukuhkan dengan pernikahan bermaksud untuk saling menyempurnakan diri. Dalam usaha saling melengkapi dan saling menyempurnakan diri itu terkandung perealisasian peran dan fungsi sebagai orang tua (Soelaeman,1994:12).
Kalau kita mempersempit pengertiannya, keluarga dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang bertempat tinggal dalam satu atap rumah dimana satu sama lainnya saling ketergantungan (BKKBN, 1990:37). Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dikatakan keluarga adalah mereka yang tinggal di dalam satu rumah atau satu atap baik itu adanya ikatan darah maupun bukan ikatan darah. Jadi dalam hal ini, pengertian keluarga dibatasiolehtempattinggal.
Sedangkan menurut S. Bogardus menyatakan bahwa: Keluarga adalah kelompok terkecil yang biasanya terdiri dari seorang ayah dengan seorang ibu serta satu atau lebih anak-anak. Dimana ada keseimbangan, kselarasan kasih sayang dan tanggung jawab serta anak menjadi orang yang berkepribadian dan berkecenderungan untuk bermasyarakat (S. Bogardus, 1982:57).
Keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita (Sigmund Freud). Bahwa perkawinan itu berdasarkan pada libido seksualitas, jadi keluarga itu merupakan manifestasi daripada dorongan seksual, sehingga kehidupan keluarga itu adalah kehidupan seksual suami istri. Jadi keluarga itu merupakan perwujudan dari adanya perkawinan antara pria dan wanita, sehingga keluarga itu merupakan perwujudan dorongan seksual.
Keluarga sebagai kelompok pertama yang dikenal individu sangat berpengaruh langsung terhadap perkembangan individu sebelum atau sesudah terjun langsung secara individual di masyarakat.
Keluarga adalah sebagai jenjang dan perantara pertama dalam transmisi kebudayaan (Soerya Wangsanegara).
Keluarga adalah unit/satuan masyarakat kecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dari masyarakat (Soerjono Soeharto).
Dalam suatu masyarakat yang diatur dengan mekanise dan norma-norma gesellschaft, keluarga memiliki tanggung jawab yang besar dalam fungsinya untuk menanamkan dasar dasar sosialisasi ke lembaga-lembaga sekunder.
Semua ahli sosiologi mengetahui bahwa mekanisme kunci dari proses sosialisasi di dalam semua kebudayaan masyarakat adalah keluarga. Dari keluarga, hal-hal yang berhubungan dengan transformasi anak untuk menjadi anggota masyarakat dilakukan melalui hubungan perkawinan. Di dalam keluarga terjadi sistem interaksi yang intim dan berlangsung lama. Keluarga merupakan kelompok primer yang ditandai oleh loyalitas pribadi, cinta kasih dan hubungan intim penuh kasih sayang. Dalam keluaraga, anak memenuhi sifat-sifat kemanusiaannya dan berkembang dari insting-insting biogenetik yang primitif untuk belajar terhadap respon-respon sosial. Di dalam keluarga anak belajar dan melakukan interaksi sosial yang pertama serta mulai mengenal prilaku-prilaku yang dilakukan oleh orang lain. Dengan perkataan lain, pengenalan tentang budaya-budaya masyarakat dimulai dari keluarga. Disini anak juga belajar tentang keunikan pribadi seorang, dan sifat-sifat kelompok sosial disekitarnya. Hampir disemua masyarakat keluarga dikenal sebagai unit sosial dimana anak mulai memperoleh pengalaman-pengalaman hidupnya.
keluarga merupakan arena dimana anak mulai mengenal procreasi dan creasi secara syah dan dibenarkan. Didalam suatu masyarakat, keluarga inti menjalankan fungsi yang sebenarnya dari masyarakat, sementara pada masyarakat lain, pola-pola kekerabatan memegang fungsi utama dalam membudayakan generasi muda. Dalam kasus lain, keluarga adalah sebagai perantara antara budaya lokal dan unit sosial, dimana nilai-nilai budaya mulai ditanamkan dari generasi tua ke generasi muda.
Keluarga juga menjalankan fungsi fungsi politik. Keluarga membantu mengembangkan kemampuan-kemampuan dan ketrampilan-ketrampilan untuk hidup berkelompok. Di dalam keluarga anak mengenal proses pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap penguasa dan ketaatan untuk menjalankan aturan-aturan yang berlaku. Karena didalam keluarga sebagai unit terkecil, terjadi fungsi-fungsi pengambilan keputusan maka keluarga merupakan sistem politik pada tingkat mikro. Di dalam keluarga, anak pertama kali belajar mengenal pola-pola kekuasaan, bagaimana kekuasaan terbagi serta jaringan-jaringan hubungan kekuasaan berlangsung. Disini anak mulai mengenal mengapa orang tua memiliki power yang lebih tinggi dibandingkan saudara-saudaranya yang lebih tua, serta bagaimana pembagian kekuasaan antara lelaki dan perempuan. , antara yang muda dan yang tua, antara ayah dan ibu, antara anak dan orang tua. Sifat-sifat kepatuhan anak dalam keluarga akan dibawa dalam kepatuhan di sekolah dan di masyarakat. Demikian juga sifat-sifat suka memberontak, kebiasaan melawan dan tidak disiplin didalam keluarga, juga akan mempengaruhi dalam kehidupan di sekolah dan di masyarakat.
Disamping keluarga memiliki fungsi politik, keluarga juga memiliki fungsi ekonomi, yaitu fungsi-fungsi yang berhubungan dengan proses-proses memproduksi dan mengkonsumsi tentang barang-barang dan jasa. Didalam siklus hubungan intim didalam keluarga, anak-anak belajar mengenal sikap-sikap dan ketrampilan-ketrampilan yang diperlukan untuk memainkan peranan dalam kegiatan produksi, konsumsi, barang, dan jasa. Setiap keluarga mengadopsi pembagian tugas merupakan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh keluarga. Didalam keluarga juga ditemukan tentang nilai-nilai kerja, penghargaan tentang kerja dan hubungan antara kerja dan imbalan-imbalan yang dianggap layak.
Peranan keluarga bukan saja berupa peranan-peranan yang bersifat intern antara orang tua dan anak, serta antara yang anak satu dengan anak ang lain. Keluarga juga merupakan medium untuk menghubungkan kehidupan anak dengan kehidupan di masyarakat, dengan kelompok-kelompok sepermainan, lembaga-lembaga sosial seperti lembaga agama, sekolah dan masyarakat yang lebih luas.
Setelah anak memiliki pergaulan dan pengalaman-pengalaman yang luas didalam kehidupan masyarakatnya, sering pengaruh orang-orang dewasa disekitarnya lebih mempengaruhi dan membentuk prilakunya dibandingkan pengaruh dari keluarga. Dalam situasi semacam itu tidak jarang akan terjadi konflik didalam diri anak, pola prilaku manakah yang kemudian diadopsi untuk dijadikan pola panutan.

Fungsi-FungsiKeluarga
Dalam kehidupan keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Suatu pekerjaan atau tugas yang harus dikerjakan disebut fungsi.
Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilakukan oleh keluargaitu.
Adapun fungsi-fungsi keluarga yang berhubungan dengan sistem sosial yang luas adalah sebagaiberikut:
1)FungsiReproduksi
Keluarga pada hakekatnya mempunyai fungsi sebagai generasi penerus, yang dalam arti bahwa sesungguhnya setiap keluarga mempunyai keinginan untuk memounyai anak dalam mempertahankan kelangsungan keturunan keluarga tersebut.
2)FungsiSosialisasi
Sosialisasi ialah proses belajar, bersikap, berperilaku, dan berkehendak mengenai aturan-aturan, norma-norma dan tata nilai di dalam kelompoknya. Dengan kata lain sosialisasi ini merupakan proses memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai, norma-norma baru di dalam masyarakat.
Keluarga merupakan fungsi sosialisasi bagi anggota keluarga terutama anak, karena pertama kali anak dilahirkan adalah di dalam keluarga yang merupakan lembaga pertama dan utama. Pertama kali anak mengenal akan aturan, norma, dan tata nilai adalah di dalam keluarga. Bagaimana si anak mengetahui peran dan statusnya di masyarakat, keluargalah yang mengajarinya. Hal ini diajarkan oleh keluarga kepada anak agar anak dapat memainkan peran dan statusnya dengan benar di dalam masyarakat.
3)Fungsiafeksi
Keluarga memberikan cinta dan kasih, dalam arti bahwa di dalam keluarga ada rasa kasih sayang dan cinta kasih antar sesama anggota keluarga. Sehingga terdapat ikatan batin yang kuat di dalam keluarga. Karena pada dasarnya dalam kehidupan manusia, tidak hanya kebutuhan lahiriah saja yang harus dipenuhi tetapi kebutuhan rohani juga sangat penting karena akan berpengaruh pada perilaku.
4)FungsiProteksi
Keluarga juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan bagi anggota keluarganya, sehingga akan menimbulkan rasa aman dan tentram.
5)FungsiEkonomi
Keluarga mempunyai fungsi sebagai alat ekonomi untuk mencari nafkah dan mengatur keluarganya. Di dalam keluarga juga terdapat kegiatan ekonomi, seperti kegiatan produksi dan konsumsi.
6)FungsiReligius
Keluarga mempunyai fungsi untuk meletakkan dan menanamkan dasar-dasar agama bagi anak dan anggota keluarga.
7)FungsiPendidikan
Keluarga mempunyai fungsi untuk mendidik anak-anak sebelum masuk sekolah secara formal.
8)FungsiRekreasi
Keluarga mempunyai fungsi untuk menciptakan suasana yang menyenangkan bagi anggota keluarganya.
Drs. Suwaryo Wangsanegara menyatakan bahwa fungsi-fungsi keluarga meliputi :
Pembentukan kepribadian
Erat kaitanya dengan butir pembentukan kepribadian juga alat reproduksi
Kebudayaan masyarakat karena menempati posisi kunci
Sebagai lembaga perkumpulan perekonomian
Sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan
Pendekatan-Pendekatan dalam Keluarga
1)PendekatanPeranan
Keluarga sebagai sistem peran merupakan gambaran yang mengandung harapan, kebudayaan terhadap tingkah laku dalam keluarga merupakan tempat dimana peranan tersebut dipelajari dan diterapkan.
2)PendekatanSebab-Akibat
Menurut Nimkof, keluarga dapat dipandang sebagai:
Keluarga sebagai variabel terikat : keluarga merupakan tujuan terhadap harapan, tuntutan dan keinginan dari sistem sosial yang lebih besar.
Keluarga sebagai variabel bebas : keluarga merupakan pendukung kekuatan potensial bagi suatu generasi sebagai gambaran alternatif di masa yang akan datang.
3)PendekatanSistemEvolusi
Keluarga sebagai sistem evolusi menurur Bouiding, kehidupan keluarga merupakan perubahan secara lambat dari berbagai usia yang disosialisasikan melalui peran.


Konsep-KonsepKeluarga
Konsep keluarga mencakup pendekatan untuk memahami keluarga.
1)PendekatanFungsionalisStruktural
Menurut pendekatan ini, keluarga dipandang sebagai sistem sosial yang mempunyai fungsi beberapa tugas atau fungsi bagi masyarakat dan bagi anggota keluarga, sebagai suatu sistem anggota mempunyai hubungan dan saling ketergantungan satu sama lain. Pendekatan fungsionalis memandang keluarga berdasarkan beberapa teori :

Sumber:
blog.ilmukeperawatan.com/konsep-keluarga.html
ichwanmuis.com
pernikmagazine.wordpress.com/2008/07/15/...keluarga-dalam-so ...