Minggu, 05 Mei 2013

TANGGAPAN PENELITIAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN



 

Studi Kasus

 

PT Freeport Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan tambang emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar, terutama pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs pertambangan yang diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat yang tidak puas, penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat pembuangan tailing.

 

Tanggapan

Pemerintah harus bertindak tegas dalam pengolahan sumber daya alamnya dan aturan hokum dengan Negara yang bekerja sama dalam mengolah hasil tambang. Kalau dari pihak pemerintah tidak dapat membela hak asasi warga Negaranya sendiri, tidak heran perusahaan asing dengan seenaknya memperlakukan penduduk pribumi.

Pemerintah harus membenahi manajemen sumber daya alam dan pengolahannya secara cepat. Hentikan kerja sama bila pihak perusahaan asing tidak melakukan peraturan yang telah dibuat Negara. Saya berharap ada anak-anak pribumi yang dapat mengolah sendiri hasil sumber daya alamnya.

 

Sumber gambar    : www.google.co.id

 

 

0 komentar:

Posting Komentar