Kamis, 28 Juni 2012

Tanggapan Mengenai Perlindungan Hak Paten

Studi Kasus Hak Paten:
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari negara lain bukan dari negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.

 • Tanggapan :
 Konteks dari hak paten adalah kepemilikan dari sebuah ide yang tidak dapat dimiliki orang lain selama periode tertentu, bila India ingin memiliki hak paten terhadap fungsi dari terong dan pare, negara tersebut dapat membuat formula obat yang lain. Peraturan dari pemberian hak paten bahwa tanaman tidak dapat dipatenkan oleh sebab itu india tidak bisa mematenkan terong dan pare sebagai pemilik tanaman tersebut. Kasus di atas obat-obatan yang berasal dari India tersebut dipatenkan terlebih dahulu oleh Amerika Serikat, hal tersebut tidak dilarang oleh hukum barang siapa yang mematenkan terlebih dahulu dia yang berhak mempunyai produknya. Periode pematenan berlaku dalam waktu 10 sampai 20 tahun. Pematenan akan habis jika tidak diperpanjang maka negara lain bisa mematenkan kembali.

0 komentar:

Posting Komentar