Sabtu, 30 Juni 2012

Tanggapan Mengenai Undang-Undang Perindustrian

Studi kasus 1. pencemaran lingkungan

             Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang saling bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari:
http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

Tanggapan:
            Penyelesaian dari masalah tersebut, pemerintah harus mempunyai ketegasan dan badan hukum yang hanya khusus mengurus mengenai pelanggaran dalam pencemaran/kerusakan lingkungan, disertai hukuman/ kurungan atau denda yang setimpal dengan kerusakan yang dibuat. Setiap perusahaan harus memiliki orang-orang ahlinya dalam bidang kesehatan lingkungan untuk menguraikan unsur kimia berbahaya hasil limbah, dan didayagunakan untuk hasil yang memberi manfaat. Masyarakat sekitar juga harus tanggap dalam pencemaran lingkunga, seperti mengadakan lomba kebersihan untuk lingkungan sekitarnya.

Studi kasus 2. Perusakan Pelestarian Lingkungan

Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib meperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan. Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya. “Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7). “Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.

Tanggapan saya tentang Kasus ini:
            Perusahaan tersebut bila tidak bisa memenuhi peraturan lebih baik mencari lingkungan yang bebas pemukiman penduduk. Pemerintah harus memiliki kejelasan hukum, bahkan kalau bisa sampai pencabutan hak ijin usaha/bangunan perindustrian. Hal ini menyangkut kesadaran dari industri tersebut, sebab wajib uji hasil yang diminta sudah diberikan tapi masih tidak dilakukan. Jadi, undang-undang harus dijadikan jelas dalam batas waktu pencabutan ijin usaha.

Studi kasus 3. Pelanggaran Carrefour

Para konsumen Carrefour tentu sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam menjalankan usahanya.  
Dalam hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
 Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power) dibandingkan dengan Hypermart, Giant dan Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai yang strategis dengan tingkat kenyamanan dan kelengkapan fasilitas yang tinggi, di samping itu jumlah item produk yang di gerai Carrefour termasuk yang lengkap. Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
KPPU menemukan fakta bahwa Carrefour menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok untuk menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Tekanan dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok .

Tanggapan Kasus ini Menurut saya:
             Dalam segi pandangan konsumen carefour, kemurahan barang yang dibeli adalah sebuah keuntungan yang harus dipertahankan bahkan makin dimurahkan, tapi dalam segi pemasok ini seperti penekanan yang dapat memberikan keuntungan yang minim dari carefour. Saran yang bisa diberikan terhadap pemasok, mereka dapat memberikan perjanjian bahwa barang yang dipesan harus berkelanjutan dalam jumlah yang tetap perbulannya tanpa pengembalian barang yang menjadi stock dalam carefour. Dimaksudkan, walau sedikit keuntungan tetapi memiliki order yang berkelanjutan. Pemasok harus memiliki kesepakatan harga yang tidak bisa diturunkan lagi, setelah memiliki kejelasan harga pemasok bisa menurunkan harga bahan baku yang dibutuhkan sehingga lebih murah tidak seperti awalnya. Ini akan menjadi stategi dalam dari pemasok, Karena mereka tidak bisa merubah kesepakatan dengan carefour sebagai distributor yang unggul.

0 komentar:

Posting Komentar