Rabu, 07 Mei 2014

IT FORENSIC


Pengertian IT Forensik

Beberapa pengertian sederhana mengenai IT Forensik:
Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

Jadi, dari beberapa pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa IT Forensik “merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.”

Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Barang Bukti dalam bentuk Elektronik atau Data seperti: komputer, hardis, CD, flashdist, camera digital, simcard/HP

Adapun tujuan dari IT forensic antara lain ialah sebagai berikut:

1.      Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan.

2.      Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

 

Pengetahuan Yang Diperlukan Dalam IT Forensik Ialah:

1.       Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja.

2.       Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda.

3.       Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry.

4.       Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.

5.       Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu.

 

Undang-Undang IT Forensik Sebagai Berikut:

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:

1.      pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).

2.      tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).

3.      penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)

4.      penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

 

Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :

1.      Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.

2.      Membuat fingerprint dari data secara matematis.

3.      Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.

4.      Membuat suatu hashes masterlist.

5.      Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI. Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik:

1.      Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).

2.      Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.

3.      Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.

4.      Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.

5.      Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.

Elemen Kunci IT Forensik

Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :

1.      Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence). Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi.

2.      Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence). Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril.

3.      Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence). Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan.

4.      Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).

Adalah proses persidangan di mana bukti digital akan diuji otentifikasi dan korelasi dengan kasus yang ada. Presentasi di sini berupa penunjukan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan. Karena proses penyidikan sampai dengan proses persidangan memakan waktu yang cukup lama, maka sedapat mungkin bukti digital masih asli dan sama pada saat diidentifikasi oleh investigator untuk pertama kalinya.




0 komentar:

Posting Komentar