PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Untuk membentuk sebuah badan usaha
kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini
akan dibahas prosedur dan sedikit pengetahuan yang menyangkut pendirian badan
usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita
definisikan apa itu badan usaha. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di
dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah :
1.
Barang
dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran
barang dan jasa
3.
Penentuan
harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan
Tenaga Kerja
6.
Organisasi
intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat beberapa
fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
1.
Manajemen:
cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2.
Pemasaran:
cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan kepada pelanggan.
3.
Keuangan:
cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
4.
Akuntansi:
ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5.
Sistem
Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja
sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga
mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses
Pendirian Badan Usaha
1.
Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
2.
Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan).
3.
Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4.
Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
5.
Perizinan
pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan
perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala
perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus
diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah:
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian untuk prosedur pendirian bisnis bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
· Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
· Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang
harus dipenuhi :
· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep.
Perdagangan.
· Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep.
Perindustrian.
· Izin Domisili.
· Izin Gangguan.
· Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
· Izin dari Departemen Teknis.
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Prosedur Pengadaan Jasa antara lain
:
1
Perencanaan
Jasa
Perencanaan
tenaga jasa adalah penentuan kuantitas dan kualitas jasa yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas
dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu
Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2
Penarikan
Jasa
Penarikan
jasa diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama
dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak,
adik, dsb. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan
cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimalisasi kesalahan penempatan jabatan,
lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang
dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3
Seleksi
Jasa
Ada lima
tahapan dalam menyeleksi jasa, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4
Penempatan
Jasa
Penempatan
jasa adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
5
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan
Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
KONTRAK BISNIS
Pengertian Kontrak
Kontrak adalah suatu tindakan yang
dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada
didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian
demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan
perjanjian yang berbentuk tertulis.
Pengertian Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu
perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para
pihak yang terkait didalamnya bermuatan bisnis. Adapaun bisnis adalah
tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demikian kontrak
bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi
empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian, antara lain
· Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak
menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas meterai.
· Kontrak Bisnis yang didaftarkan oleh notaris.
· Kontrak Bisnis yang didelegasi didepan notaris.
· Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaris dan dituangkan
dalam bentuk akta notaris.
Jenis-jenis kontrak bisnis dapat
dilihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu perusahaan.
Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun macam-macam hubungan dan
kondisi bisnis tersebut yaitu sebagai berikut:
a) Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan kontraktor dan mitra bisnis
b) Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan pemasok
Sederhananya, perjanjian dengan para pemasok barang atau
jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Biasanya
disebut Supply Agreement.
c) Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan distributor, retailer/agen penjualan
Singkatnya, dalam hal perusahaan tidak melakukan penjualan
langsung melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak
lain yaitu distributor atau retailer atau agen penjualan. Biasanya disebut
Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.
d) Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan konsumen atau debitur
Singkatnya, dalam hal konsumen tidak
mampu membayar tunai, maka perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri
terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual beli
dengan cicilan atau sewa beli.
e) Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan para pemegang saham
Pada umumnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal
yang sudah diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang
Subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang
baru, yaitu Shareholder Agreement.
f) Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau pinjaman
Pada umumnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau
Credit Agreement. Namun dari segi sifat hutang dan struktur transaksi dapat
merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman, misalnya, Syndicated
Facility Agreement, Convertible Bond Agreement, Put Option Agreement, Middle
Term Note Agreement.
PAKTA INTEGRITAS
Pengertian Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003
mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan
bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta integritas merupakan suatu
bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparansi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang
terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta.
Tujuan
Pakta Integritas
· mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
· mendukung pihak penyedia pelayanan
dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya
dan meningkatkan daya saing.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi / Lembaga:
· Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan
karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
· Memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak
pengadaan yang bebas suap.
· Membantu Instituti/Lembaga mengurangi biaya ekonomi yang
tinggi.
· Membantu meningkatkan kredibilitas institusi.
· Membantu
meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengadaan barang/jasa instansi publik.
· Membantu
pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat
waktu dan tepat biaya.
DAFTAR
PUSTAKA
www.iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id
www.rahmatarifin93.files.wordpress.com%2F2013%2F11%2Ftugas-softskill-5.pdf
www.wikipedia.
0 komentar:
Posting Komentar